Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation)

Apakah anda pernah membuat perjanjian tetapi tidak menggunakan meterai atau tidak tertulis? Lalu apakah perjanjian tersebut sah?.

Sebenernya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Ps. 1320). Disebutkan bahwa perjanjian dikatakan sah apabila:
1. Sepakat, artinya pihak dalam Perjanjian telah setuju atas isi Perjanjian.
2. Cakap, artinya pihak yang menandatangani perjanjian merupakan pihak yang berwenang (telah dewasa/berumur 21 tahun atau sudah pernah kawin atau mempunyai kuasa yang sah untuk mewakili seseorang atau perusahaan atau badan hukum).
3. Suatu hal tertentu, artinya ada objek (suatu hal) yang diperjanjikan.
4. Sebab yang halal, artinya perjanjian tidak bisa berisi ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif, artinya apabila salah satu atau lebih persyaratan tidak dipenuhi, maka perjanjian dianggap tidak sah (batal demi hukum atau dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan).

Lalu apa gunanya meterai? meterai dipergunakan dalam suatu perjanjian dalam rangka memenuhi kewajiban pajak/bea meterai, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kemudian, apakah perjanjian harus tertulis? sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada persyaratan mengenai keharusan tertulisnya sebuah perjanjian agar dianggap sah? Namun demikian, tertulis menjadi sangat penting dalam rangka pembuktian, terutama apabila salah satu pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi atau ingkar janji.

Scroll to Top