Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Dikepoin bos, mesti gimana ya?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation)

“Bang, mau tanya dong, namaku melati (bukan nama dia ya), bos aq suka banget kepoin akun sosmed aq, ngatur mana-mana akun yg aq boleh follow dan unfollow, aku mesti blok trus foto-foto mana yg aq boleh tampilin atw nggak, itu secara hukum gimana sih bang?”

Saya sedikit tergelitik waktu ada yang japri mengenai hal ini. Tapi ternyata banyak juga teman-teman yang mengalaminya ya. Kuy kita bahas sama-sama.

Pertama kita bahas mengenai akun sosmed dulu. Dalam perkembangannya akun sosmed, yang dulu hanya digunakan sebagai identitas di dunia maya, sekarang bisa dikategorikan sebagai barang atau aset. Banyak akun-akun yang diperjualbelikan karena memang akun-akun tersebut memiliki nilai jual dan ada pembelinya, seperti layaknya barang, bisa karena followernya yang banyak atau akun tersebut dimiliki oleh selebriti atau orang terkenal sehingga akun bisa digunakan sebagai media beriklan dan sebagainya.

Namanya barang atau aset tentunya ada pemiliknya, si pengguna akun tersebutlah yang menjadi pemiliknya (kecuali diperjanjikan dengan pihak-pihak lain, seperti perusahaan tempatnya bekerja atau sponsor). Untuk itu, konten yang ada di akun tersebut tentunya menjadi hak dari si pengguna akun itu, termasuk hak untuk mengoperasikan akun tersebut (follow, unfollow, blok, mengunggah konten, dsb).

Memang dalam bersosial media kita tentunya harus mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku, artinya ada aturan-aturan dalam berkomunikasi maupun dalam mengunggah konten (sebagian diatur di UU ITE, nanti kita bahas lebih lanjut nih). Dalam aturan perusahaan juga terkadang diatur bagaimana agar karyawannya dapat dengan bijak menggunakan sosial media pribadinya, hal ini diatur semata-mata untuk menjaga nama baik perusahaan tempatnya bekerja ataupun rahasia perusahaan.

Nah, kembali ke pertanyaan mbak melati di atas, jadi sepanjang arahan bos tadi mengenai aturan-aturan hukum dan peraturan perusahaan, ada baiknya untuk diikuti. Tapi kalau ternyata si bos cuma karena kepo aja, boleh mbak melati minta dinikahin aja sama bosnya (secara resmi tapi ya), supaya barang atau asetnya jadi milik bersama.

Scroll to Top