Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Istilah CC (Creative Commons) dalam Fotografi

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)

Kadang kita membutuhkan foto dalam suatu tulisan atau bahkan presentasi yang kita buat, supaya kelihatan lebih menarik.

“Googling” adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mendapatkan foto-foto yang pas untuk kita pergunakan. Tapi hati-hati, foto/potret merupakan salah satu objek hak cipta yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Artinya dalam sebuah foto/potret melekat hak moral dan hak ekonomi bagi si pencipta/pemegang hak ciptanya (fotografer dan model).

Saat ini sudah banyak website atau platform yang menyediakan foto-foto untuk dapat dipergunakan secara tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, yang dikenal dengan istilah (Creative Commons (CC)).

Website atau platform Creative Commons adalah wadah atau tempat dimana para pencipta/pemegang hak cipta (dalam hal ini fotografer) memberikan kebebasan kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya secara tanpa izin.

Namun, bukan berarti penggunaannya bebas tanpa syarat ya, kita harus tetap memperhatikan dan mengikuti aturannya, dengan istilah-istilah, sbb:

1. Attribution (BY).

Pencipta/pemegang hak cipta mengizinkan pihak lain untuk menggunakan karyanya, untuk digandakan (copy), didistribusikan, ditampilkan (display atau perform) dan dibuat karya turunannya, namun dengan tetap mencantumkan nama pencipta/pemegang hak ciptanya (hak moril).

2. No Derivatives Work (ND).

Pencipta/pemegang hak cipta tidak memperbolehkan pihak lain dalam hal membuat karya turunan dari karyanya.

3. Non Commercial (NC).

Pencipta/pemegang hak cipta tidak memperbolehkan pihak lain untuk mempergunakan karyanya dengan tujuan komersial.

4. Share Alike (SA).

Pencipta/pemegang hak cipta memperbolehkan pihak lain mempergunakan karyanya, sebagai dasar untuk dibuatnya karya turunan berdasarkan karyanya.

Nah, sebelum kita mempergunakan karya-karya (khususnya fotografi), ada baiknya kita cek terlebih dahulu ketentuan-ketentuan penggunaan dari Creative Commons (CC), supaya tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Scroll to Top