Kekayaan Intelektual

Istilah CC (Creative Commons) dalam Fotografi

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Kadang kita membutuhkan foto dalam suatu tulisan atau bahkan presentasi yang kita buat, supaya kelihatan lebih menarik. “Googling” adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mendapatkan foto-foto yang pas untuk kita pergunakan. Tapi […]

Istilah CC (Creative Commons) dalam Fotografi Read More »

Udah Patenin Nama Produk Kamu Belum?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Pertanyaan “udah patenin nama produk kamu belum?” banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha. Istilah Paten sendiri memang lebih familier di telinga, namun sering banyak disalah artikan. Untuk itu, pada artikel kali ini, kami akan

Udah Patenin Nama Produk Kamu Belum? Read More »

Merek Kok Mirip?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dikenal istilah persamaan pada pokoknya atau dalam bahasa sehari-hari dengan istilah mirip, atau persamaan pada keseluruhannya atau sama alias plek-plek ketiplek. Merek yang

Merek Kok Mirip? Read More »

Buat apa ya Mendaftarkan Merek?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) “Buat apa ya mendaftarkan merek?” merupakan salah satu pertanyaan seputar merek yang pernah ditanyakan kepada saya. Pada artikel kali ini, saya akan coba menjelaskan dan menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum menjawab, saya akan menjelaskan sedikit

Buat apa ya Mendaftarkan Merek? Read More »

Penggunaan Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Hak Moral Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pencipta memiliki Hak Moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta suatu karya seni. Adapun hak-hak tersebut antara lain adalah untuk mencantumkan

Penggunaan Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Read More »

Mengenal Hak Cipta

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Hak Cipta Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi

Mengenal Hak Cipta Read More »

Scroll to Top