Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Buat apa ya Mendaftarkan Merek?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)

“Buat apa ya mendaftarkan merek?” merupakan salah satu pertanyaan seputar merek yang pernah ditanyakan kepada saya. Pada artikel kali ini, saya akan coba menjelaskan dan menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum menjawab, saya akan menjelaskan sedikit mengenai merek. Secara ringkas, merek merupakan tanda yang dipergunakan untuk membedakan barang atau jasa yang kita jual dengan barang atau jasa sejenis milik orang lain.

Merek Sebagai Pembeda

Dalam menghasilkan suatu produk atau jasa, sebagai pengusaha tentunya kita ingin produk kita dikenal dan unggul dari produk usaha pesaing yang sejenis. Sehingga hal tersebut akan meningkatkan jumlah penjualan dan artinya akan bertambahnya pendapatan kita selaku pengusaha. Pertama-tama, agar produk kita dikenal dan dapat dibedakan dengan produk sejenisnya oleh konsumen, kita butuh suatu merek, merek itu yang nantinya akan mewakili produk kita. Seperti halnya manusia, produk juga butuh nama, untuk membedakannya dengan produk lainnya. Nama itu juga yang nantinya akan membedakan produk kita, baik dari segi kualitas maupun harga dengan produk lainnya.

Apabila kita sudah mempunyai merek untuk produk yang kita hasilkan, sebagai pengusaha kita ingin produk kita dikenal oleh konsumen dengan cara beriklan ataupun promosi, sehingga akhirnya produk kita dikenal dan bahkan dicari oleh konsumen, tentunya hal tersebut akan meningkatkan penjualan dan bertambahnya pemasukan kita. Untuk menjaga kesetiaan dari konsumen, sebagai pengusaha kita juga harus mempertahankan kualitas dan harga dari produk yang kita tawarkan, sehingga konsumen akan tetap setia menggunakan produk barang atau jasa kita.

Nebeng Popularitas

Namun demikian, dalam persaingan usaha banyak ditemui cara-cara persaingan bisnis yang “curang”, salah satunya adalah apabila produk kita sudah terkenal, mulailah bermunculan produk-produk lain yang sejenis dan mengatasnamakan produk kita, istilahnya produk-produk yang “nebeng popularitas”. Produk-produk ini yang nantinya akan membuat konsumen terkecoh dan pastinya akan menimbulkan kerugian bagi kita selaku pengusaha. Selain angka penjualan akan menurun, tentunya kita harus siap menghadapi komplain atau bahkan gugatan dari konsumen. Karena kualitas, keamanan dan harganya tidak bisa dijamin, namanya juga produk yang “Nebeng Popularitas”, pastinya kualitasnya-pun abal-abal.

First to File System  

Untuk mencegah hal tersebut di atas, sebetulnya undang-undang telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengusaha yang nama produknya di “bajak” oleh pihak lain. Namun, perlindungan hukum tidak diberikan begitu saja, kita selaku pengusaha wajib mendaftarkan nama merek dari produk yang kita hasilkan. Dalam undang-undang merek dikenal azas ”first to file system”, artinya pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan suatu merek adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik dan berhak atas perlindungan hukum.

Apabila kita melihat contoh kasus di atas, celakalah kita sebagai pemilik merek yang sesungguhnya. Namun ternyata pihak lain yang sebenarnya hanya “nebeng popularitas”, telah terlebih dahulu melakukan pendaftaran atas merek kita. Merekalah pihak yang berhak menggunakan merek kita dan hak mereka dilindungi oleh undang-undang.

Dalam pengalaman saya selaku Konsultan Kekayaan Intelektual, hal ini tidak terjadi sekali dua kali, tapi sangat sering terjadi. Merek yang sudah terkenal dan dibangun dari nol oleh pemiliknya dengan biaya promosi yang tidak sedikit, namun ternyata didaftarkan oleh pihak lain. Sehingga pemilik sesungguhnya yang harus merubah atau bahkan mendapat gugatan dan wajib mengganti rugi kepada pihak lain yang telah mendaftarkan merek tersebut.  

Untuk itu, penting bagi para pengusaha menyadari tujuan dari melakukan pendaftaran merek atas produknya. Sehingga pengusaha dan produknya mendapatkan perlindungan secara hukum dan dapat mempertahankan haknya sebagai pemilik merek yang sah apabila ada pihak-pihak lain yang mencoba untuk “nebeng popularitas”. (rmf/1019)

Scroll to Top