Edukasi

Istilah CC (Creative Commons) dalam Fotografi

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Kadang kita membutuhkan foto dalam suatu tulisan atau bahkan presentasi yang kita buat, supaya kelihatan lebih menarik. “Googling” adalah salah satu cara yang paling mudah untuk mendapatkan foto-foto yang pas untuk kita pergunakan. Tapi

Istilah CC (Creative Commons) dalam Fotografi Read More »

Tidak Bayar Hutang Bisa Dipenjara?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Walaupun merupakan hal yang wajar dan sering dilakukan, pinjam meminjam biasanya bisa menimbulkan keretakan hubungan antara teman dan bahkan keluarga. Janji manis akan membayar hutang tinggal kenangan saat hutang ditagih dan kadang pihak yang meminjam

Tidak Bayar Hutang Bisa Dipenjara? Read More »

Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Apakah anda pernah membuat perjanjian tetapi tidak menggunakan meterai atau tidak tertulis? Lalu apakah perjanjian tersebut sah?. Sebenernya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Ps. 1320). Disebutkan bahwa perjanjian dikatakan

Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah? Read More »

Siapa yang menuduh, dia yang membuktikan!

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Iya, siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan atau dalam adagium hukum dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”. Azas ini kadang tidak diketahui atau diputarbalikan dalam suatu perkara perdata,

Siapa yang menuduh, dia yang membuktikan! Read More »

Perjanjian Nikah? Buat Apa? Kamu Mau Cerai?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Banyak pasangan yang baru mau menikah atau suami istri berdebat mengenai perlu atau tidaknya membuat Perjanjian Nikah. Kali ini kami akan mencoba menjelaskan mengenai Perjanjian Nikah, sehingga pasangan dapat berdiskusi dan memutuskan apakah memerlukan Perjanjian

Perjanjian Nikah? Buat Apa? Kamu Mau Cerai? Read More »

Udah Patenin Nama Produk Kamu Belum?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Pertanyaan “udah patenin nama produk kamu belum?” banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha. Istilah Paten sendiri memang lebih familier di telinga, namun sering banyak disalah artikan. Untuk itu, pada artikel kali ini, kami akan

Udah Patenin Nama Produk Kamu Belum? Read More »

Merek Kok Mirip?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dikenal istilah persamaan pada pokoknya atau dalam bahasa sehari-hari dengan istilah mirip, atau persamaan pada keseluruhannya atau sama alias plek-plek ketiplek. Merek yang

Merek Kok Mirip? Read More »

Buat apa ya Mendaftarkan Merek?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) “Buat apa ya mendaftarkan merek?” merupakan salah satu pertanyaan seputar merek yang pernah ditanyakan kepada saya. Pada artikel kali ini, saya akan coba menjelaskan dan menjawab pertanyaan tersebut. Sebelum menjawab, saya akan menjelaskan sedikit

Buat apa ya Mendaftarkan Merek? Read More »

Penggunaan Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation) Hak Moral Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pencipta memiliki Hak Moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta suatu karya seni. Adapun hak-hak tersebut antara lain adalah untuk mencantumkan

Penggunaan Hak Moral dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Read More »

Scroll to Top