(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)
Pertanyaan “udah patenin nama produk kamu belum?” banyak ditanyakan oleh para pelaku usaha. Istilah Paten sendiri memang lebih familier di telinga, namun sering banyak disalah artikan. Untuk itu, pada artikel kali ini, kami akan coba menjelaskan mengenai perbedaan antara Merek dan Paten, karena kedua hal tersebut memiliki arti yang berbeda.
Merek merupakan Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek dipergunakan oleh pelaku usaha untuk menamakan produknya dan membedakan produknya tersebut dengan produk lain yang sejenis. Sistem perlindungan Merek di Indonesia adalah menganut paham “first to file” (catatan: secara tidak mutlak), artinya yang dianggap sebagai pemilik Merek adalah siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, walaupun dikemudian hari Merek tersebut dapat saja dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dengan pelbagai alasan yang diperkenankan oleh undang-undang, melalui proses pengadilan.
Sedangkan Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya sebagaimana telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pada prinsipnya segala hal (produk atau proses) yang bisa mempermudah manusia dalam melakukan suatu kegiatan/pekerjaan bisa dianggap sebagai Paten. Sistem perlindungan Paten sendiri menganut paham “novelty” atau adanya unsur kebaruan. Artinya produk/proses yang akan didaftarkan haruslah baru dan belum pernah ada sebelumnya, maka itu sangat penting untuk menjaga kerahasiaan dari produk/proses yang akan dilakukan pendaftaran Paten terhadapnya, paling tidak sampai dengan telah dilakukannya proses pendaftaran, agar unsur kebaruan-nya tetap terjaga.
Terhadap pendaftaran Merek dan Paten, sangat diperlukan proses searching terlebih dahulu, hal ini dilakukan untuk menghindari penolakan dari DJKI atas merek atau paten yang didaftarkan. Fun and co selalu membantu klien-kliennya dalam melakukan proses searching sebelum dilakukannya pendaftaran merek atau paten, untuk menghindari permasalahan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Bagaimana sudah jelas kan mengenai perbedaan antara Merek dan Paten? agar tidak salah lagi dalam penggunaan istilahnya.