(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation)
Banyak pasangan yang baru mau menikah atau suami istri berdebat mengenai perlu atau tidaknya membuat Perjanjian Nikah. Kali ini kami akan mencoba menjelaskan mengenai Perjanjian Nikah, sehingga pasangan dapat berdiskusi dan memutuskan apakah memerlukan Perjanjian Nikah.
Perjanjian Nikah memiliki banyak istilah, namun demikian memiliki pengertian yang sama, antara lain: Perjanjian Kawin, Perjanjian Pra Nikah, Prenuptial atau Prenupt Agreement. Pada intinya,
Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Mengenai hak dan kewajiban dari istri dan suami sebenarnya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun apabila pasangan menginginkan adanya penyimpangan atau tambahan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah diatur, maka hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan dituangkan ke dalam Perjanjian Nikah (Keterangan: dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Berikut manfaat dan keuntungan dari dibuatnya Perjanjian Nikah, antara lain:
1. Adanya pemisahan harta antara suami dan istri (tidak ada harta bersama).
2. Hutang piutang dari suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.
3. Pada saat membeli atau menjual aset (khususnya terhadap benda tidak bergerak, contoh: rumah, tanah, apartemen), tidak diperlukan persetujuan dari pasangan (termasuk dalam hal pengajuan fasilitas pinjaman/kredit).
4. Mempertahankan harta peninggalan dari keluarga masing-masing.
5. Melindungi kepentingan masing-masing pihak, apabila pasangannya melakukan poligami atau poliandri (berpasangan lebih dari 1 orang).
6. WNI bisa membeli aset properti di Indonesia walaupun pasangannya merupakan WNA.
7. Menjaga keharmonisan dikarenakan satu sama lain mengerti, mengetahui dan menyetujui keinginan masing-masing pihak yang dituangkan ke dalam Perjanjian Nikah.
Fun and co akan membantu, baik pasangan-pasangan yang baru menikah atau pasangan suami istri yang ingin berkonsultasi mengenai Perjanjian Nikah dan Fun and co juga akan membantu pasangan-pasangan tersebut dalam menyusun Perjanjian Nikah, yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pasangan. So, apakah kamu dan pasangan membutuhkan Perjanjian Nikah?.