Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Siapa yang menuduh, dia yang membuktikan!

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation)

Iya, siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan atau dalam adagium hukum dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”.

Azas ini kadang tidak diketahui atau diputarbalikan dalam suatu perkara perdata, dimana pihak yang dituduh biasanya yang “kebakaran jenggot” untuk melakukan klarifikasi atau bantahan dan bahkan pembuktian terhadap tuduhan dari pihak lain.

Dalam azas ini, beban pembuktian sebenarnya ada di pihak si penuduh, artinya jika si penuduh tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka demi hukum tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar. Sedangkan si tertuduh mempunyai hak untuk menangkis segala tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Untuk itu, sebaiknya dalam melayangkan suatu tuduhan, hendaknya kita bisa berhati-hati dan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kuat, agar segala upaya hukum yang kita lakukan terlaksana sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan sebaliknya bagi si tertuduh tidak terburu-buru membuktikan sebaliknya, karena beban pembuktiannya ada di si penuduh.

Scroll to Top