Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah?
(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Apakah anda pernah membuat perjanjian tetapi tidak menggunakan meterai atau tidak tertulis? Lalu apakah perjanjian tersebut sah?. Sebenernya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Ps. 1320). Disebutkan bahwa perjanjian dikatakan […]
Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah? Read More »