Hukum Perdata

Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Apakah anda pernah membuat perjanjian tetapi tidak menggunakan meterai atau tidak tertulis? Lalu apakah perjanjian tersebut sah?. Sebenernya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Ps. 1320). Disebutkan bahwa perjanjian dikatakan […]

Perjanjian tanpa meterai dan tidak tertulis tidak sah? Read More »

Siapa yang menuduh, dia yang membuktikan!

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Pengacara dan Pengajar Indonesian Legal System di London School Public Relation) Iya, siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan atau dalam adagium hukum dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”. Azas ini kadang tidak diketahui atau diputarbalikan dalam suatu perkara perdata,

Siapa yang menuduh, dia yang membuktikan! Read More »

Scroll to Top