Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Merek Kok Mirip?

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dikenal istilah persamaan pada pokoknya atau dalam bahasa sehari-hari dengan istilah mirip, atau persamaan pada keseluruhannya atau sama alias plek-plek ketiplek.

Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain, yang sudah terdaftar sebelumnya akan ditolak permohonan pendaftarannya oleh DJKI Kemenkumham.

Pertanyaannya berapa persen kesamaan antara satu merek dengan merek lainnya, sehingga bisa dikategorikan sebagai merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain? Jawabannya adalah tidak ada angka standar yang pasti untuk itu. Adapun pihak yang bisa menentukan atau memutuskan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya adalah Pemeriksa Merek DJKI, Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung.

Lantas apa yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat agar pendaftaran mereknya tidak ditolak oleh DJKI dengan alasan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya? Salah satu faktor yang selalu menjadi pertimbangan dari Pemeriksa Merek, Pengadilan Niaga atau Mahkamah Agung dalam menentukannya adalah faktor unsur yang dominan dalam sebuah merek, jika yang sama adalah unsur yang dominan maka kemungkinan besar merek yang didaftar akan ditolak dengan alasan adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Untuk itu, hal penting yang harus dilakukan sebelum mendaftarkan sebuah merek adalah melakukan proses searching atau pencarian merek-merek yang sekiranya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang telah terdaftar pada database DJKI. Jika memang ternyata telah ada, maka sebaiknya merek dirubah atau ditambahkan unsur-unsur yang dominan untuk menghindari usul tolak. Fun and co, sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual selalu membantu klien-kliennya dalam rangka melakukan proses tersebut, sehingga resiko penolakan atas pendaftaran merek bisa diperkecil atau dihindari.

Scroll to Top