(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)
Hak Moral
Dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pencipta memiliki Hak Moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta suatu karya seni. Adapun hak-hak tersebut antara lain adalah untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya; menggunakan nama alias atau nama samaran; mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; mengubah judul dan anak judul ciptaan; mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak moral sifatnya melekat secara abadi kepada si Pencipta, dengan demikian Hak Moral tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selama si Pencipta masih hidup. Akan tetapi, pelaksanaan atas hak moral dapat dialihkan kepada pihak lain dengan wasiat atau warisan (atau sebab lain) setelah si Pencipta meninggal dunia.
Hak Ekonomi
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomi atas hasil karyanya. Adapun hak-hak tersebut antara lain adalah hak mengumumkan (performing rights); hak sinkronisasi (synchronization rights); dan hak menggandakan (mechanical rights).
Karya Apa Yang Digunakan? dan Bagaimana Penggunaannya?
Jika kita akan menggunakan karya seni milik pihak lain, tentunya Hak Moral dari si Pencipta wajib untuk diperhatikan dan dilaksanakan. Namun demikian, terkait Hak Ekonomi, untuk mengetahui apakah penggunaan yang kita lakukan perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atau tidak, maka harus dijawab dulu pertanyaan mengenai “karya apa yang digunakan? dan bagaimana penggunaan karya tersebut?.
Jika yang akan kita pergunakan adalah hak sinkronisasi (synchronization rights) dan/atau hak menggandakan (mechanical rights), maka pengguna wajib meminta izin terlebih dahulu. Lantas kepada siapa dimintakan izin? jawabannya adalah tergantung apa yang mau kita pergunakan. Misal kita akan menggandakan sebuah buku, maka kita harus mendapatkan izin untuk menggandakan (mechanical rights) dari si Pemegang Hak Cipta atau pihak penerbit selaku Pemegang Hak Cipta atas buku tersebut; atau kita akan memasukan suatu lagu ke dalam film yang kita buat sebagai original soundtrack, maka kita harus mendapatkan izin untuk melakukan sinkronisasi (synchronization rights) dari si Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut atau recording atau perusahaan rekaman, sebagai Pemegang Hak Cipta atas master rekaman lagu tersebut.
Lain halnya dengan penggunaan hak mengumumkan (performing rights), misal jika kita ingin melakukan cover atas lagu karya pihak lain, maka UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memperbolehkannya secara tanpa izin dari Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, namun demikian wajib membayar royalty kepada Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, yang telah ditentukan tarifnya, melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ditunjuk. (rmf/0220)