Edukasi dan
Informasi

Whatsapp

+62 857 8100 4171

Konsultasi gratis!
Hubungi Kami

Diskusikan pertanyaan Anda terkait hukum yang belum terjawab dengan ahlinya

Mengenal Hak Cipta

(R. Muhammad Firdaus D., S.H., M.H., C.IP., C.IRP – Konsultan KI dan Pengajar Intellectual Property Policy di London School Public Relation)

Hak Cipta

Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Objek dan Subjek Dalam Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan, khususnya Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Subjek yang diberikan perlindungan dalam UU No. 28 Tahun 2014 adalah Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi dan Pemegang Hak Cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah

Syarat Perlindungan Hak Cipta

Dengan demikian, syarat lahirnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta adalah “diwujudkan” dan “diumumkan”, yaitu setelah suatu karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik (atau pihak lain), tanpa mensyaratkan adanya pencatatan (pendaftaran). Lantas, untuk apa Hak Cipta dicatatkan atau daftarkan?.

Siapa Yang Mendalilkan Dia Harus Membuktikan

Dalam literatur ilmu hukum terdapat azas “actori incumbit probatio, actori onus probandi” yang jika diartikan secara bebas adalah “siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan”. Pencatatan (pendaftaran) Hak Cipta, walaupun bukan merupakan persyaratan dilindunginya suatu Hak Cipta, namun demikian tetap penting fungsinya, yaitu sebagai bukti awal apabila dikemudian hari, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta akan mendalilkan bahwa Ciptaan tersebut adalah hasil karya atau miliknya; atau akan melakukan klaim atas royalty penggunaan Hak Cipta-nya oleh pihak lain; atau dalam rangka melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain. (rmf/0120)

Scroll to Top